Selasa, 06 April 2010

Keterbatasan UU No. 36 tentang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

PENDAHULUAN

Perkembangan dalam dunia teknologi khususnya telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Menurut pandangan saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk perkembangan pemerintahan bangsa kita, dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan ciri khas bangsa dengan memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara tetangga maupun sahabat di seluruh dunia untuk menarik minat negara lain khususnya turis asing & pelajar asing untuk bisa mengenal, mempelajari kebudayaan bangsa kita dan bahkan berkunjung ke negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar