Selasa, 06 April 2010

Hak cipta untuk produk TI & Apakah software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan ?

PENDAHULUAN

Hak cipta merupakan salah satu identitas / cirri khas yang dimiliki oleh setiap suatu produk maupun software yang telah dibuat / diciptakan oleh seseorang ataupun kelompok. Maka dari itu, Hak cipta sangatlah berharga nilainya karena merupakan karakteristik suatu produk yang telah diciptakan.

Salah satu hak cipta yang harus di lindungi & di jaga adalah suatu produk / software yang biasa kita sebut ORIGINAL. Tetapi walaupun software-software original sudah ada dipasaran tetap saja software-software bajakan masih tinggi peminatnya dibandingkan dengan software original. Karena apabila kita ukur dari segi kualitas memang tidak terlalu terlihat perbedaan yang mencolok. Berbeda halnya jika kita lihat dari segi harga antara yang original dengan yang bajakan. Memang software bajakan harganya sangat terjangkau oleh masyarakat tingkat menengah kebawah yang bisa dimiliki oleh setiap orang / individu berbeda dengan software original yang harganya sangat tinggi dan yang memilikinya pun hanya dari kalangan-kalangan tertentu saja (Programmer, Perusahaan).

Apabila kita menciptakan suatu software dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh software bajakan, ini masih menjadi suatu hal yang controversial. Di satu sisi kita sebagai pencipta software baru tersebut menganggap itu adalah hal yang patut di akui ( Originality ), tetapi di sisi lain kita dianggap telah menyalahgunakan software tersebut karena dinilai telah memperbanyak/menggandakan software bajakan yang telah ada.

Maka dari itu dalam kasus seperti ini UU tentang perlindungan hak cipta produk IT harus ditegaskan kembali oleh pemerintah sebagai pengawas kepada semua kalangan yang terlibat didalamnya, baik itu programmer, distributor, maupun user. Hukuman Pidana & Perdata sangatlah pas dikenakan kepada setiap individu / kelompok yang menyalahgunakan Hak cipta. Dengan demikian hal tersebut bias tetap menjaga kestabilan dan terciptanya ORIGINALITY hak cipta yang telah di patenkan (Brand).
Sumber : Opini dari penulis (NINA PURNAMASARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar